KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Jumat, 28 Januari 2022 – 11:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza.

Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: Meledek Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier: Mantan Suaminya Mantan Istriku, Kena Azab Di-blacklist KUA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Sri akan diambil untuk melengkapi berkas perkara anaknya yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).

BACA JUGA: KPK Setop Gunakan OTT, Ini Kata Habiburokhman dan Santoso 

Selain Sri Eliza, tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana Herry Zaman, swasta M Nopriyansyah, swasta Ahmad Sadad.

Kemudian Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan, Manager SDM PT Gajah Mada Sarana Akbar Ramadhan, dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi.

BACA JUGA: IDCloudHost Hadirkan Kemudahan Bagi Para Pelaku UMKM, Mulai dari Rp 5 Ribu

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

Mereka ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler