KPK Periksa Istri Rudy Hartono di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Rabu, 21 Juli 2021 – 12:25 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (21/7).

Anja yang merupakan istri pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: 6 Pegawai KPK Tolak Ikut Diklat Bela Negara di Kemenhan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anja diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Anja Runtuwene," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA: MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Ruhut: Stres

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi tersebut.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi, yakni PT Adonara Propertindo.

BACA JUGA: Belasan Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, 22 Orang Tewas, 33 Lainnya Belum Ditemukan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler