KPK Periksa Kapolda Kaltim untuk Kasus Budi Gunawan

Selasa, 27 Januari 2015 – 14:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Pemanggilan itu merupakan yang kedua karena sebelumnya Andayono tak bisa memenuhi panggilan KPK.
no.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (27/1).

BACA JUGA: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Pada pemanggilan pertama pekan lalu, Andayono tidak hadir. Ia beralasan harus memimpin rapat terkait peristiwa tenggelamnya sebuah kapal di wilayah Kaltim.

Informasi yang dihimpun, selain Kapolda Kaltim, Andayono pernah memegang sejumlah jabatan penting lainnya di kepolisian. Di antaranya, Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kapolda Sumatera Barat dan Wakapolda Kepri.

BACA JUGA: Jonan Segera Beberkan Tingkat Keselamatan Penerbangan

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Aiptu Revindo kabarnya adalah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Brigjen Heru adalah bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenrim Itwasum) Polri.

Bagi Heru ini jugi merupakan pemanggilan yang kedua kali. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan pertama dari KPK.(dil/jpnn)

BACA JUGA: BW Adukan Polisi ke Komnas HAM

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Ini yang Dituding Saksi Berbohong di Kasus BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler