jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit Identitas Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, Selasa (10/9).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Kasus Pilkada Palembang, KPK Periksa Empat Saksi
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/9).
Selain Drajat, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Kemendagri M Wahyu Hidayat dan Bisnis Development Manager PT HP Indonesia Habib Mohamad. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Tim Transisi Minta Pencerahan Soal Perekonomian
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Petani Dukung Kamajaya Masuk di Kabinet Jokowi-JK
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Anggap Mercy Tak Cocok untuk Mobil Operasional Menteri
Redaktur : Tim Redaksi