jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Marni Emmy Mustafa, Rabu (11/9).
Marni akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap kepada bekas Wakil Ketua Pengadilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
BACA JUGA: Bripka Sukardi Ditembak dari Jarak Dekat
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (11/9).
Tak hanya Marni, KPK juga memanggil saksi-saksi lain dalam kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan ini. Mereka antara lain, Notaris Dudi Wahyudi, bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi. Edi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polisi Butuh Semua CCTV di Sepanjang Rasuna Said
Sejauh ini KPK telah menetapkan enam tersangka. Yakni, Setyabudi, Edi Siswadi, Wali Kota Bandung Dada Rosada, dari kalangan swasta ada Toto Hutagalung dan Asep Triana serta pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Menurut Istri, Sukardi Polisi Teladan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Masih Kaji Kenaikan Pangkat Bripka Sukardi
Redaktur : Tim Redaksi