jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil President Director PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson, Rabu (18/1).
Kevin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: KPK Masih Punya Utang 180 Kasus
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kevin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Dia akan diperiksa untuk tersangka S," katanya, Rabu (18/1).
Selain Kevin, anak buah Agus Rahardjo Cs juga memanggil PNS Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indra Satia. Indra akan diperiksa untuk Sugiharto.
BACA JUGA: Jangan Terpesona OTT, KPK Masih Punya Utang Kasus Besar
KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.
Penyidik sudah menyita Rp 247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu. Namun, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Proyek Pupuk Dikorupsi, KPK Periksa 10 Saksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rahasiakan Pemilik Duit Rp 247 Miliar
Redaktur & Reporter : Boy