KPK Periksa Kevin Johnson di Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 18 Januari 2017 – 14:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil President Director PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson, Rabu (18/1).

Kevin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA: KPK Masih Punya Utang 180 Kasus

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kevin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. "Dia akan diperiksa untuk tersangka S," katanya, Rabu (18/1).

Selain Kevin, anak buah Agus Rahardjo Cs juga memanggil PNS Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indra Satia. Indra akan diperiksa untuk Sugiharto.

BACA JUGA: Jangan Terpesona OTT, KPK Masih Punya Utang Kasus Besar

KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.

Penyidik sudah menyita Rp 247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu. Namun, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Proyek Pupuk Dikorupsi, KPK Periksa 10 Saksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rahasiakan Pemilik Duit Rp 247 Miliar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi e-KTP   KPK  

Terpopuler