jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono, Rabu (17/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/9).
BACA JUGA: Menyingkap Misteri Kabinet Jokowi
Kartono sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji pada 3 Juni 2014. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, ia mengaku dicecar soal tugasnya ketika menjadi Direktur Pembinaan Haji dan Umroh.
Selebihnya Kartono enggan mengomentari pertanyaan wartawan yang diajukan kepadanya. Salah satunya soal pejabat yang ikut naik haji dalam rombongan menteri agama.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Online Dorong Masyarakat Buat e-KTP
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Anak Atut Konfirmasi Soal Pemanggilan
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Kabinet Jokowi-JK Bernama Kabinet Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi