KPK Periksa Mantan Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah

Kamis, 18 Desember 2014 – 10:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto, Kamis (18/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Slamet Riyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, ‎Kamis (18/12).

BACA JUGA: FHI Minta Honorer K2 Diberi Afirmasi

Menurut Priharsa, Slamet dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Tim Pansel Calon Hakim MK Sambangi KPK

Priharsa menyatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Akomodasi Haji Kemenag, M. Khanif dan seseorang bernama Ujang dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.‎

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ucapnya.

BACA JUGA: Yuddy Setuju Perubahan Nama di Ditjen Kemenperin Dibuat Simpel

Seperti diketahui, ‎Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun
2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya membuka penyelidikan baru kasus ‎dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Saat ini, KPK menyidik kasus itu pada tahun anggaran 2012-2013.

"Iya, karena ada dugaan kasus di tahun 2010," kata Busyro dalam pesan singkat, Rabu (26/11).

Menurut Busyro, ada kesamaan modus antara penyelidikan kasus ibadah haji di tahun 2010 dengan penyidikan kasus itu pada tahun anggaran 2012-2013. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal kesamaan tersebut. "Ada sisi samanya," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UI Gagas Fusi Informasi Intelijen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler