jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pusat Ops Bank Century Linda Wangsadinata dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/9).
Linda akan digarap dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penepatan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BACA JUGA: Sprindik Jero Beredar, Ini Tanggapan Marzuki Alie
Dia akan diperiksa untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (6/9).
Diketahui, ini yang pertama kalinya KPK akan memeriksa Linda. Sekitar Maret 2011, Linda divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberian kredit Bank Century kepada empat perusahaan, yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Irit Bicara
Linda dan rekan kerjanya, Arga Tirta Kirana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair dua bulan kurungan penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Teuku Bagus Terkait Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Jero Wacik Belum Dijadikan Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi