jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Gunyamin. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi PDAM di Makassar tahun 2006-2012 untuk tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (15/8).
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tetap Harmonis dengan PKB
Selain Gunyamin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Badan Pengawas PDAM Makassar Hamid Paddu. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi PDAM di Makassar tahun 2006-2012 yakni Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.
BACA JUGA: Pidato Kenegaraan Terakhir, Presiden SBY Minta Maaf
Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM kota Makassar antara tahun 2006-2012.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Usut Korupsi Haji, KPK Garap Pegawai PT Al-Amin
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan SBY, Marzuki Alie Berpidato Cara Tangkal ISIS
Redaktur : Tim Redaksi