jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Edi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Edi sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
BACA JUGA: Brigadir RS Tak Bisa Dipidana
"ES (Edi Siswadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Edi telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Namun demikian, Edi tidak memberikan komentar apapun perihal pemeriksaannya.
BACA JUGA: Tipis, Peluang Ribuan Honorer K1 Kanwil Kemenag jadi CPNS
Kasus yang menjerat Edi bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.
Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ical Mengaku Didatangi Banyak Tokoh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jamaah Jadi Korban Baksis
Redaktur : Tim Redaksi