jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Ahok Dianggap Lebih Tepat Dampingi Jokowi di Pilpres 2014
Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba sekira pukul 09.58 WIB. Meski demikian, Amir tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
Bersama Amir, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta Ferdy Prawiradiredja. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Lagi, Dua Pasangan Hakim Selingkuh Ikuti Sidang Etik
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Akil dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pihak RW Sebut Sitok Layak jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan akan Disambut dengan Songkok Gurutta
Redaktur : Tim Redaksi