Pihak RW Sebut Sitok Layak jadi Tersangka

Rabu, 05 Maret 2014 – 10:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyair Sitok Srengenge akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (5/3). Saat ini Sitok tengah digarap penyidik sebagai saksi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW.

"Yang bersangkutan sudah datang dan sedang diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (5/3).

BACA JUGA: Dahlan Iskan akan Disambut dengan Songkok Gurutta

Pihak RW juga hadir di Polda Metro Jaya untuk memantau pemeriksaan. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bersedia untuk memeriksa Sitok setelah tiga bulan lebih tidak pernah diperiksa," kata Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/3) kepada wartawan.

Pihaknya berharap ada peningkatan pasal terhadap Sitok. Tidak hanya pasal 335, tapi kata Iwan, Sitok harus dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP tentang pelecehan seksual.

BACA JUGA: Polri Diminta Tangkap Penyandang Dana Amin

Iwan pun menyatakan bahwa Sitok layak menjadi tersangka. "Kalau kami sebagai pengacara menganggap Sitok layak menjadi tersangka. Kalau bisa secepatnya, hari ini," ungkap Iwan.

Dalam kesempatan itu, hadir pula sejumlah rekan-rekan RW dari UI, yang turut memantau suasana pemeriksaan Sitok. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Setoran Awal Rp 20 Juta-Rp 25 Juta, Berbunga Rp 19,3 Juta Per Jamaah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chairul Tanjung Geser Anthoni Salim di Daftar Orang Terkaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler