jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim yang terlibat kasus perselingkuhan. Sidang pertama yang sedang berlangsung saat ini adalah kasus perselingkuhan Hakim terlapor Jumanto. Ia adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b).
"Jumanto dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu, (5/3).
BACA JUGA: Pihak RW Sebut Sitok Layak jadi Tersangka
Hingga saat ini sidang etik Jumanto masih berlangsung secara tertutup. Keputusan untuk pemberian sanksinya baru akan diumumkan pukul 13.00 nanti.
Sidang kasus hakim selingkuh lainnya adalah hakim terlapor atas nama Puji Rahayu. Ia adalah hakim pada PTUN Surabaya. Dulunya Puji adalah hakim pada PTUN Banjarmasin dengan golongan Penata III/C. Sidang Hakim Puji baru akan dilaksanakan setelah sidang Hakim Jumanto.
BACA JUGA: Dahlan Iskan akan Disambut dengan Songkok Gurutta
"Hakim Puji Dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," lanjut Ridwan.
Kedua hakim ini adalah pasangan selingkuh yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kabar hubungan gelap keduanya mencuat kala seorang yang diduga istri sah Jumanto melaporkan hal tersebut ke KY.
BACA JUGA: Polri Diminta Tangkap Penyandang Dana Amin
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua MKH Timur Manurung dengan anggota HM. Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setoran Awal Rp 20 Juta-Rp 25 Juta, Berbunga Rp 19,3 Juta Per Jamaah
Redaktur : Tim Redaksi