jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BIN A'sat Said Ali. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (10/4).
BACA JUGA: Nunun Nurbaetie Segera Bebas
Belum diketahui apa hubungan A'sat dengan Anas. Namun Pesantren Krapyak yang dipimpin mertua Anas yakni Kiai Attabik Ali disebut-sebut sempat menjadi tempat badan intelijen melakukan deradikalisasi terhadap mantan aktivis Negara Islam Indonesia.
Seperti diberitakan, Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Efek Jokowi Melempem, Rhoma Irama dan Gerindra Beri Kejutan
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PKS: Koalisi Poros Tengah Bisa Mengguncang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhoma Irama Effect Lebih Berpengaruh Ketimbang Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi