jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).
BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Namun menurutnya keterangan Nazaruddin diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.
BACA JUGA: SBY Bilang KMP Dukung Perppu, Ini Reaksi Sekjen Golkar
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Ngaku Belum Didekati PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP Tolak Mentah-mentah Usulan KIH
Redaktur : Tim Redaksi