Buntut Kasus Korupsi Basarnas, Petinggi KPK Ini Mengundur Diri, Siapa?

Senin, 31 Juli 2023 – 15:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rayahu mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi di Kemenhub kepada Anggota DPR

Informasi soal pengunduran diri Brigjen Asep Guntur itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (31/7).

BACA JUGA: Akhirnya, Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas Ini Menyerahkan Diri ke KPK, Siapa Dia?

Meski demikian, Ali menyampaikan pengunduran diri Asep tidak serta-merta diterima begitu saja.

"Tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.

BACA JUGA: Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil

Di samping itu, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK memberikan dukungan penuh terhadap langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.

OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Meralat Penetapan Tersangka Oknum TNI, Hendardi Bereaksi, Tegas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler