KPK Periksa Office Boy dan Sekuriti

Selasa, 27 Desember 2016 – 13:59 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan saksi pascamenetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali perkara kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution. 

Adapun saksi yang diperiksa untuk Eddy yakni office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari Lantai 3 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten Riky Herianto, sekuriti RS MRCC Siloam, Semanggi, dan sopir Edi Nasution bernama Kuzaeni.

BACA JUGA: 3 Legislator Senayan Segera Digarap KPK

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka ESI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/12).

Eddy diduga menyuap  Edi Nasution terkait permohanan bantuan pengajuan peninjauan kembali perkara di PN Jakpus. 

BACA JUGA: Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan

Dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus.

Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

BACA JUGA: KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah

Febri menegaskan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk Eddy.

Saksi itu dari berbagai unsur, seperti kalangan swasta, advokat, pihak pengadilan maupun lainnya.

Hanya saja, keberadaan Eddy masih misterius. Eddy dipastikan berada luar negeri sejak awal kasus ini bergulir.

"ESI sampai saat ini sedang tidak berada di Indonesia," tegasnya.

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler