KPK Periksa Orang Dekat Anas

Selasa, 29 Oktober 2013 – 10:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Munadi Herlambang. Direktur Utama PT Msons Capital itu diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Anas merupakan tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. "Munadi Herlambang diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10).

BACA JUGA: Hari Ini KPK Periksa Mantan Sesmenpora

Munadi disebut-sebut sebagai kantong bisnis Anas. Hal ini terungkap dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut Munadi sering memberi bantuan ke Anas.

Selain itu, Anas diduga memanfaatkan Munadi untuk menghadapi BUMN yang tidak menuruti kemauan mantan Ketua Umum PD itu. Pasalnya, ayah Munadi, Muchayat, merupakan deputi di Kementerian BUMN.

BACA JUGA: Timur Resmi Serahkan Tongkat Komando Polri ke Sutarman

Selain Munadi, KPK juga menjadwalkan saksi lainnya.  Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Bio Farma, Moh. Sofie A Hasan dan Manager Estimating PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

BACA JUGA: Sutiyoso Dituntut Satu Bulan Penjara

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum PD itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Partai yang Antikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler