KPK Periksa Panitera PN Jakut untuk Kakak Saipul Jamil

Selasa, 02 Agustus 2016 – 12:01 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi, Selasa (2/8). Sesuai jadwal dari penyidik KPK, Rina akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil.

Samsul merupakan tersangka pemberi suap ke Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi untuk meringankan vonis atas Saipul yang didakwa mencabuli bocah di bawah umur.  "Saksi diperiksa untuk tersangka SH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Oknum Polisi Anggota Jaringan Fredi Budiman

Rina yang mengenakan batik cokelat sudah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9.20. Ia langsung masuk ke dalam markas komisi antirasuah itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat PN Jakut. Antara lain majelis hakim yang menyidangkan perkara Bang Ipul, yakni Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampalang.

BACA JUGA: Harum Bunga Tomohon Bakal Dihirup Dunia International

KPK menetapkan Samsul, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka pemerima suapnya adalah Rohadi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pererat Kerja Sama, Menko Puan Pimpin Delegasi Indonesia ke Tiongkok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spirit Akulturasi Tiongkok-Jawa Menghasilkan Budaya Peranakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler