jpnn.com - JAKARTA - Tereksekusi mati kasus narkoba, Fredi Budiman sempat memberi testimoni tentang adanya keterlibatan sejumlah oknum Polri, BNN, dan TNI dalam peredaran barang haram. Dalam catatan Polda Metro Jaya, ternyata memang pernah ada polisi yang dipecat karena menjadi anggota jaringan Fredi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, pada 2012 memang pernah ada dua oknum polisi, yakni Bripka Bahri dan Aipda Sugito yang ditangkap karena terlibat dalam sindikat narkoba Fredi Budiman. Namun, kedua oknum polisi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu sudah dipecat.
BACA JUGA: Harum Bunga Tomohon Bakal Dihirup Dunia International
"Terkait dengan kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito mantan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahwa itu kasus lama. Ini pengembangan dari kasus Fredi Budiman. Mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram," kata Awi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Saat itu, kedua oknum polisi itu terlibat bisnis sabu-sabu seberat 200 gram yang merupakan barang bukti hasil sitaan. Keduanya menjual kepada Fredi senilai Rp 140 juta.
BACA JUGA: Pererat Kerja Sama, Menko Puan Pimpin Delegasi Indonesia ke Tiongkok
Fredi dan kedua oknum polisi itu lantas diproses hukum. Mereka disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2012 silam.
Sugito dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara, sedangkan Bahri dibui 9,3 tahun. Dalam kasus yang sama, Fredi dijatuhi hukuman 9,5 penjara.
BACA JUGA: Spirit Akulturasi Tiongkok-Jawa Menghasilkan Budaya Peranakan
"Kasusnya sudah in kracht dan yang bersangkutan juga sudah di-PTDH (diberhentikan dengan tidak hormat, red) sejak tahun 2012. Itu kasus lama," ujar Awi.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Ikut-ikutan Golkar, Demokrat Siapkan Capres dari Internal
Redaktur : Tim Redaksi