jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum. Nuryani diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Dia (Nuryani) diperiksa sebagai saksi untuk AM (Gubernur Riau Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).
BACA JUGA: Dalih Apa pun, SBY Tetap tak Dipercaya Publik
Selain Nuryani, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Priharsa.
PT Sinar Bahana Mulya adalah anak perusahaan Ciputra yang juga merupakan pengembang perumahan Citra Grand, Cibubur. Pada saat tangkap tangan, Annas ditangkap di Citra Grand.
BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Bos Bukit Jonggol Asri
Dalam proses tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta atau setara Rp 2 miliar. Uang tersebut berasal dari pengusaha Gulat Manurung yang diberikan kepada Annas. Uang SGD itu sebelumnya ditukarkan Gulat di Ayu Masagung Money Changer.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Ruhut Sebut Nurhayati dan Max Jual Demokrat ke KMP
Uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.
KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihujat di Twitter, Mr. Liar tak Ambil Pusing
Redaktur : Tim Redaksi