jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dwi Hardono, Senin (22/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (22/9).
BACA JUGA: Apresiasi Pembentukan Kementerian Maritim di Kabinet Jokowi-JK
Priharsa tidak mengetahui soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Dwi. Namun, kata dia, keterangan Dwi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
BACA JUGA: PPATK Telusuri Rekening Tersangka Korupsi Proyek Transjakarta
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dihadiahi Sesajen, KPK Pastikan Tetap Serius Berantas Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Bisa Pastikan Menteri PDT Bersaksi di Sidang Penyuap Bupati
Redaktur : Tim Redaksi