PPATK Telusuri Rekening Tersangka Korupsi Proyek Transjakarta

Senin, 22 September 2014 – 09:38 WIB

jpnn.com - JAKPUS – Banyaknya harta yang dimiliki tersangka korupsi Transjakarta Udar Pristono membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) curiga. Lembaga Adhyaksa itu meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki rekening gendut milik mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI yang kini menjabat anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan Jakarta itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontan menuturkan sudah mendapat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari PPATK. Namun, dia belum bisa membocorkan berapa jumlah uang dan aset yang dimiliki Udar. “Ada yang akan kami dalami lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Dihadiahi Sesajen, KPK Pastikan Tetap Serius Berantas Korupsi

Menurut Tony, minggu ini Kejagung akan menghadirkan saksi ahli dari PPATK. Saksi itu akan menjelaskan kepada penyidik mengenai aliran dana yang mencurigakan ke rekening Udar. “Sebab, mereka yang lebih paham,” ungkapnya.

Berdasar data yang dihimpun, jumlah kekayaan Udar cukup mencengangkan. Totalnya mencapai Rp 50 miliar. Harta itu terbagi dalam sejumlah uang dan beberapa aset yang tidak bergerak. Di antaranya, rumah dan kondotel di Cempaka Putih, Jakarta; Denpasar, Bali; dan Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Belum Bisa Pastikan Menteri PDT Bersaksi di Sidang Penyuap Bupati

Di tempat terpisah, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan sudah menyerahkan LHKPN kepada Kejagung pada minggu lalu. Namun, dia tidak mau memerinci berapa harta kekayaan Udar. “Kami hanya melaporkan ke Kejagung, tidak berhak mempublikasikan ke media,” ujarnya.

Agus juga enggan membeberkan adanya transaksi yang mencurigakan di rekening Udar. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari data rahasia penyidikan yang tidak boleh diumumkan. Dia hanya menuturkan, cara penelusuran PPATK dilakukan dengan melihat aliran uang. Ada tiga aliran uang yang dibidik. Yakni, aliran dari keluarga terdekat, swasta, dan tempat kerja. Menurut dia, aliran uang yang mencurigakan biasanya berasal dari ketiga pihak tersebut.

BACA JUGA: Buktikan Konsistensi, PKS Larang Kader Masuk Kabinet Jokowi

PPATK juga melihat aliran dana dengan jumlah yang besar. Agus menjelaskan, aliran dana besar bisa menjadi catatan yang mencurigakan. Misalnya, jabatan orang yang menerima dana itu ternyata hanya pegawai negeri. “Kan tidak mungkin seorang pegawai negeri menerima uang atau dalih menabung uang yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar,” terangnya.

Selain itu, PPATK melihat tanggal aliran dana yang masuk ke rekening tersangka. Tidak mungkin seorang pegawai negeri menerima uang dalam jumlah besar pada pertengahan bulan.

“Soalnya, gaji PNS selalu diterima awal bulan. Kalau tidak tanggal 1, ya 2. Di luar itu, tidak wajar,” ungkapnya.

Apakah PPATK tidak curiga melihat harta Udar yang mencapai Rp 50 miliar? Agus tidak mau berkomentar banyak. Menurut dia, hal itu perlu pembuktian lebih dalam lagi.

Sebagaimana diberitakan, harta kekayaan Udar mencapai Rp 50 miliar. Jumlah itu, menurut kuasa hukumnya, Budi Nugoroho, wajar. Sebab, uang tersebut diperoleh dari warisan orang tua Udar yang dulu menjabat ajudan Jenderal Ahmad Yani. Budi juga menyebut Udar hidup berkecukupan sejak tahun 90-an.

Namun, sikap yang berbeda ditunjukkan Kejagung. Instansi hukum itu curiga dengan kekayaan Udar yang melimpah. Menurut Kejagung, tidak mungkin seorang mantan kepala dinas mempunyai kekayaan Rp 50 miliar.(aph/oni/c23/any)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijagokan Masuk Kabinet Jokowi, Sultan Banjar Kaget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler