jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Teuku Nasrullah, Kamis (13/3).
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3).
Selain Nasrullah, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fajar yang berprofesi sebagai advokat. Saksi lainnya yang diperiksa adalah dua pihak swasta bernama Siti Halimah alias Iim dan Qurrotul Aini serta Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama A. Farid Asyari.
BACA JUGA: Telusuri Korupsi Alkes, KPK Periksa Kepala Bappeda Banten
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ical dan Prabowo Punya Utang Moral
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang Revisi Kelulusan Honorer K2 Makin Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi