KPK Periksa Pengusaha Tambang Sultra Terkait Kasus Nur Alam

Rabu, 09 November 2016 – 13:20 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara George Hutama Riswantyo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam. 

Berdasarkan penelusuran, George merupakan pemilik PT Kembar Emas Sultra, salah satu  perusahaan pertambangan dan logam di  Sultra. 

BACA JUGA: Tanggapan Tim Ahok soal Kabar Rencana Demo 25 November

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (9/11). 

Ini bukan pertama kalinya George dipanggil KPK. Sebelumnya, pengusaha ini pernah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Terakhir pada Kamis 29 September 2016. 

BACA JUGA: Tuding Fahri Hamzah Makar, Relawan Jokowi Lapor ke Bareskrim

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. 

Nur mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. 

BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Djan Faridz Sosok Dermawan Sosialis

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. 

Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bebaskan Sekjen PB HMI, Siapa Jaminannya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler