jpnn.com - JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11) atas tuduhan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan itu didasari pada pernyataan Fahri saat ikut Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara pada Jumat lalu (4/11). Fahri kala itu membeber cara menurunkan Jokowi dari kursi kepresidenan.
BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Djan Faridz Sosok Dermawan Sosialis
Ketua Bara JP Kepulauan Riau Birgaldo Sinaga mengatakan bahwa pernyataan Fahri saat unjuk rasa yang dikenal dengan sebutan Demo 4/11 itu bersifat provokatif. Apalagi, kata Birgaldo menegaskan, Fahri membawa-bawa nama Presiden Jokowi.
"Hari ini Bara JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah. Itu diucapkan Fahri Hamzah saat aksi demo 4 November," kata dia di gedung sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bebaskan Sekjen PB HMI, Siapa Jaminannya?
Birgaldo mengatakan, Fahri sebagai wakil rakyat mestinya memosisikan diri sebagai pihak yang menentramkan masyarakat. Namun, kata Birgaldo, kenyataannya justru Fahri menyulut emosi pendemo.
"Ucapan hasutan yang diucapkan Fahri berbahaya bagi republik ini. Harusnya Fahri Hamzah sebagai anggota DPR tahu fungsi tugas pokok dan fungsinya namun di sana bahwa ia bukan seperti anggota DPR atau seorang demonstran yang menunjukan rasa kebencian dan permusuhannya," terang dia.
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Kemenpupera di Kasus Suap Proyek Jalan
Birgaldo pun menafsirkan ucapan Fahri sudah bisa dikategorikan melanggar makar. Karenanya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan Fahri harus ditindak secara hukum.
"Menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah mengatakan Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan," kata dia.
Untuk melengkapi laporan ke Bareskrim, Birgaldo juga menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain print pemberitaan media online dan rekaman video.
Sedangkan untuk pasal yang digunakan dalam laporannya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Instagram Tiba-Tiba Nonaktifkan Akun Habib Rizieq
Redaktur : Tim Redaksi