jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa petinggi PT Global Daya Manunggal, sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mereka diperiksa untuk tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik kandung mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Mallarangeng.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT GDM Herman Prananto, Direktur Utama PT GDM Nani Melilena Ruslie dan Manajer Keuangan PT GDM Lerman Simbolon.
BACA JUGA: Ngeri-ngeri Sedap! Kejagung Isyaratkan Gandeng KPK Garap Kasus Ini...
“Para saksi dimintai keterangan untuk tersangka AZM,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Selasa (5/1).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang menjerat Choel. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (4/1), mengatakan penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang sama.
BACA JUGA: Hmmm..Ical Cs Mulai Pertimbangkan Merapat ke Pemerintah
“Pertengahan Desember jadi tersangka, maka penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti,” ujar Priharsa.
Karenanya, kata dia, sejauh ini belum ada jadwal untuk memeriksa Choel. “Belum ada info dari penyidik soal jadwal pemeriksaan Choel,” katanya.
BACA JUGA: Tarian di Atas Sajadah di Kantor Kanwil Kemenag Menuai Kritik
Choel diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait proyek P3SON di Hambalang.
Dia dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Choel juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal (GDM) Herman Prananto, dan US$ 550,000 dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Namun Choel menyatakan, uang tersebut bukan terkait dengan proyek Hambalang. Bahkan Choel sempat mengembalikan uang US$ 550,000 itu ke KPK.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Ampuh Lawan Putusan Hakim Parlas Nababan
Redaktur : Tim Redaksi