jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku mengembalikan uang sebesar Rp 142 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya mengembalikan uang karena ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK," kata Hotma saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).
BACA JUGA: Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri
Hotma yang dihadirkan sebagai saksi sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5) mengatakan, awalnya dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Kemendagri menghadapi gugatan karena memenangkan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai kontraktor e-KTP.
Namun, Hotma ternyata tahu honor yang diterimanya bukan dari Kemendagri. Karenanya dia langsung meminta kepada anak buahnya untuk mengembalikannya ke KPK.
BACA JUGA: Bang Hotma Pernah Temui Setnov Terkait e-KTP, Begini Ceritanya...
Menurut Hotma, pengembalian uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Sebab, saat pemberian uang tersebut perkara korupsi e-KTP belum benar-benar mencuat.
"Dulu belum terjadi apa-apa. Perkara ini belum berkembang," dia.
BACA JUGA: Sori, KPK Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Miryam Hari Ini
Jaksa KPK Abdul Basir sempat heran lantaran pengacara sekelas Hotma Sitompul hanya dibayar Rp 142 juta untuk menangani perkara sebesar e-KTP. Namun, pengacara senior itu punya alasan.
"Fee tergantung perkara. Perkara besar dengan orang yang besar akan menentukan variabel harga. Dulu perkara ini kan belum berkembang," papar Hotma.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Hadirkan Pengacara Hotma Sitompul untuk Sidang e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi