jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar USD 400 ribu dan Rp 150 juta dari Irman semasa masih aktif menjadi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.
Menurut Hotma, uang itu murni sebagai honorarium untuk jasanya sebagai kuasa hukum Kemendagri yang kala itu menghadapi masalah hukum. "Iya betul (terima uang, red),” kata Hotma saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan perkara e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).
BACA JUGA: Bang Hotma Pernah Temui Setnov Terkait e-KTP, Begini Ceritanya...
Hotma mengatakan, Kemendagri menghadapi masalah hukum setelah proses lelang e-KTP. Sebab, ada peserta lelang yang mengajukan gugatan sanggahan banding kepada Kemendagri.
Karenanya, Kemendagri menggaet Hotma untuk menghadapi penggugat. "Kemendagri minta kami untuk membantu meng-clear-kan itu," papar Hotma.
BACA JUGA: Sori, KPK Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Miryam Hari Ini
Hotma menambahkan, orang yang memberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan gugatan adalah Sugiharto. Setelah menerima surat kuasa, Hotma bersama timnya membuat surat kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Isi surat itu adalah menjelaskan bahwa lelang sudah selesai sehingga diharapkan tidak ada gangguan setelah prosesnya berakhir. Surat itu juga dimuat di beberapa media massa.
BACA JUGA: JPU Hadirkan Pengacara Hotma Sitompul untuk Sidang e-KTP
Berdasar surat dakwaan, Hotma disebut menerima aliran uang sebesar USD 400 ribu dari Irman. Uang itu berasal dari rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).
Irman pernah meminta Sugiharto agar menyediakan uang untuk Hotma. Selanjutnya, Sugiharto menyampaikan permintaan itu kepada pengusaha rekanan Kemendagri, yakni Anas S Sudihardjo dan Paulus Tanos. Sugiharto meminta Anang dan Paulus agar masing-masing menyediakan USD 200 ribu.
Setelah terkumpul USD 400 ribu, uangnya lantas diserahkan kepada Hotma melalui Mario Cornelio Bernardo. “Untuk membayar jasa advokat," ujar JPU Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokat sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pengacara sebagai Saksi Kasus Andi Narogong
Redaktur : Tim Redaksi