jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman, sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (8/6). Politikus Partai Gerindra itu digarap sebagai saksi untuk rekannya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Gustaf: Kelompok yang Gugat SBY Lagi Galau
Selain Prabowo, KPK juga menggarap anggota DPRD Jakarta Ingard Joshua, staf pribadi Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi yakni Max Partiwael, serta staf anggota DPRD Jakarta Muhamad Sangaji yakni Alpha dan Jahja Djokdja.
"Mereka diperiksa untuk MSN," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Muslim di Tiongkok Dilarang Berpuasa, Mantan Perawagawati Ini Emosi
Sanusi disangka menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro Rp 2 miliar terkait pembahasan raperda reklamasi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Komentar Terakhir Menteri Yuddy soal Rasionalisasi Sejuta PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Keputusan Akhir ada di Tangan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi