jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
BACA JUGA: KPK akan Ambil Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Hevearita
"Hari ini kami memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana CSR di Bank Indonesia," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Adapun saksi yang dipanggil adalah Satori, Anggota DPR dan Rusmini, Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: KPK Terima Permohonan Penundaan dari Hasto
Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pertama kali terungkap pada Agustus 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa dari total program dan anggaran yang disediakan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Penggeledahan tersebut mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Pihak BI menyatakan akan menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Modus operandi yang teridentifikasi dalam kasus ini melibatkan penunjukan yayasan tertentu untuk menyalurkan dana CSR. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Beberapa temuan menunjukkan adanya pengajuan dana CSR dengan dokumentasi yang tidak valid, seperti penggunaan foto rumah yang sama dari berbagai sudut untuk beberapa kali pertanggungjawaban.
Hingga Januari 2025, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR BI. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga