KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Adriansyah Tersangka Suap Perizinan

Kamis, 30 April 2015 – 17:38 WIB
Winantuningtyastiti

jpnn.com - JAKARTA - Sekjen DPR RI Winantuningtiyastiti telah selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam lebih sejak pukul 11.00 WIB.

Kepada wartawan, wanita yang akrab disapa Win itu mengaku ditanya mengenai kegiatan anggota Komisi IV DPR Adriansyah yang tak lain adalah tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Eksekusi Mati Mary Jane Hanya soal Waktu

"Soal kegiatannya (Adriansyah) di DPR apa, tugas-tugasnya di DPR. Begitu lah," kata Win di KPK, Kamis (30/4).

Dia tidak menjawab saat ditanya lebih jauh mengenai jalannya pemeriksaan. Pertanyaan-pertanyaan mengenai hal lainnya pun enggan dijawab perempuan berjilbab itu.

BACA JUGA: Kejagung Tolak Mary Jane Dibawa ke Filipina, Ini Tawaran Solusinya

"Duh maaf, maaf, maaf," ujar Win sambil terus berjalan masuk ke mobil dinasnya dan langsung meninggalkan KPK.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku tidak tahu alasan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR dalam kasus ini. Namun, menurutnya, pemeriksaan itu wajar saja mengingat salah satu tersangkanya adalah seorang anggota dewan.

BACA JUGA: DPC Pecatan DPP Deklarasikan Kaukus Penyelamat Partai Demokrat

"Kalo detailnya saya gak tahu, tapi karena salah satu tersangkanya anggota DPR, mungkin seputar keanggotaan itu," ujar Priharsa saat dihubungi.

Untuk diketahui, Adriansyah diduga menerima suap dari Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. KPK mencurigai suap tersebut terkait izin usaha PT MMS di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Adriansyah sendiri merupakan mantan Bupati Tanah Laut dua periode. Kini kursi orang nomor satu di kabupaten kaya batu bara itu diduduki putra kandung Adriansyah, Bambang Alamsyah. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Eksekusi Mati Tahap Ketiga Segera Ditentukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler