jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahili Gaffar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10).
BACA JUGA: Presiden Punya Waktu 14 Hari Umumkan Kabinet
Janedjri sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya kepada wartawan yang menunggunya.
Selain Janedjri, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti di MK Kasianur Sidauruk dan pegawai PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradireja. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Putra Syarief Hasan
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KIH-PPP Ogah Setor Nama, Paripurna DPR Deadlock Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Red Notice KPK adalah Orang Penting Pemenangan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi