KPK Periksa Sekjen MK Terkait Cuci Uang Akil

Senin, 20 Januari 2014 – 12:24 WIB
Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri Mahilli Gaffar saat berada di ruang tunggu KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Janedjri menjadi saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan MK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M.Gaffar. Ia akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (20/1).

BACA JUGA: Selalu Ada Pilihan, SBY Pilih ke Bali Urus Partai saat Jakarta Kebanjiran

Janedri tiba di KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Ia menyatakan akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang Akil. "Saya dimintai keterangan terkait kasus TPPU Pak Akil Mochtar," ujarnya.

Namun, Janedri enggan berkomentar apa yang diketahuinya terkait dugaan TPPU Akil. "Nanti kita tanya. Oke ya," pungkasnya.

BACA JUGA: SBY Diminta Turun ke Daerah Banjir

Seperti diketahui, KPK tidak hanya menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kehilangan Komodo, Wali Kota Surabaya Lapor Ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Athiyyah Bawakan Berkas PPI untuk Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler