KPK Periksa Staf Istana Lagi untuk Kasus Jero

Senin, 15 September 2014 – 12:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik, Nur Hasyim. Pemeriksaan terhadap Nur Hasyim itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangkanya.

"Yang bersangkutan (Nur Hasyim, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).

BACA JUGA: IPW: Tangani Dua Perkara Ini, Polri Tidak Profesional

Selain Hasyim, KPK juga memeriksa seorang pegawai bnegeri sipil bernama Usman Yahya dan seorang sopir bernama Dulhadi. Untuk diketahui, Dulhadi merupakan sopir bagi Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga dalam kasus yang menjerat Jero. ‎Daniel dikabarkan menjadi konsultan politik Jero. Namun hal tersebut langsung dibantah olehnya.

BACA JUGA: SBY Dukung Pilkada Langsung, Peta di DPR Berubah

Daniel membantah dirinya melakukan suatu kerjasama dengan Kementerian ESDM. Ia juga mengaku tidak pernah memberikan andil apapun kepada Jero.

Akademisi di Universitas Airlangga, Surabaya itu juga enggan menjawab pertanyaan apakah dirinya menerima aliran dana dari Jero. Ia malah meminta hal itu ditanyakan langsung kepada KPK.

BACA JUGA: Makin Banyak Pelamar CPNS Keluhkan Pendaftaran Online

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM sepanjang 2011 sampai dengan 2013 telah memberikan dana sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.

Selain itu, dana yang diterima Jero juga berasal dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya fiktif.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kisruh PPP, Ini Kata Haji Lulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler