KPK Periksa Staf Khusus Jero Wacik

Kamis, 11 September 2014 – 10:51 WIB
Jero Wacik. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata, Kamis (11/9). Dia diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar bagi kepentingan pribadi di Kementerian ESDM selama 2011-2013 yang menjerat Jero.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/9).

BACA JUGA: Anas Berharap Tuntutan Jaksa Objektif

Wiryadinata dan Jero sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 3 September 2014.  ‎Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Adapun alasan keduanya dicegah agar ketika dibutuhkan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Selain Wiryadinata‎, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, Kepala Bagian Kerjasama Biro Perencanaan Kerjasama ESDM Athena Fallahti, Kasubag TU Setjen ESDM Asep Permana, dan pihak swasta bernama Indah Pratiwi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Tinggalkan Gerindra, Ahok Segera Bertemu Tjahjo

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.‎ (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: Pendaftaran BPJS Jadi Lahan Makelar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Pria Masuk ke Toilet Wanita, Diusir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler