KPK Periksa Staf Khusus Presiden terkait Kasus Jero Wacik

Selasa, 09 September 2014 – 10:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melibatkan menteri ESDM Jero Wacik. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu saksi yang dipanggil adalah staf khusus presiden bidang komunikasi politik Daniel Sparingga.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Selamat Ulang Tahun Pak SBY!

Daniel sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Namun ia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya. "‎Nanti siang saja. Saya janji," ujarnya.

Selain Daniel, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu CPNS Sekolah Tinggi Pariwisata Bali I Gusti Putu Ade Pranjaya, PNS Kementerian ESDM Dwi Hardono, teller Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin Nine Haris Darmawan, dan Kepala bidang PPBMN Kementerian ESDM Sri Utami.

BACA JUGA: Terdakwa Heru Sulaksono Rugikan Negara Rp 313 Miliar

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

BACA JUGA: Ibu Ani Doakan SBY Tetap Tegar di Akhir Jabatan

Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.‎ (gil/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler