Terdakwa Heru Sulaksono Rugikan Negara Rp 313 Miliar

Selasa, 09 September 2014 – 10:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Perbuatan ini membuat negara dirugikan  Rp 313.345.743.535,19.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).

BACA JUGA: Ibu Ani Doakan SBY Tetap Tegar di Akhir Jabatan

Tindakan itu dilakukan ‎Heru bersama-sama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2006-2010 T. Syaiful Achmad‎, Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang dala kegiatan proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011 Ramdhani Ismy, pegawai PT Nindya Kartya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said, Direktur PT Tuah Sejati M. Taufik Reza, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2004 Zubir Sahim.

Selain itu bersama-sama Pj. Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran sejak Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud, Tenaga lepas BPKS Ananta Sofyan, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas, Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas. Direktur Uam PT Swarna Baja Pacific tahun 2007-2010 Pandu Lokiswara Salam, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik dan Komisari Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.

BACA JUGA: Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya

Jaksa Iskandar mengatakan, ‎dari pekerjaan proyek Dermaga Sabang, terdakwa Heru disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Yaitu memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp 34.055.972.542," ujarnya.

Sementara orang lain yang diuntungkan adalah  T. Syaiful Achmad sejumlah ‎Rp 7.490.000.000,  Ramdhani Ismy Rp 3.204.500.000, Sabir Said Rp 12.721.769.404, Bayu Ardhianto Rp 4.391.616.851, Saiful Ma'ali Rp 1.229.925.000, Taufik Reza Rp 1.350.000.000, Zainuddin Hamid Rp 7.535.000.000, Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100.000.000, dan Ananta Sofwan Rp 977.729.000.

BACA JUGA: Silaturahim Pawitandirogo Dihadiri Presiden SBY

Selain itu terdakwa Heru juga memperkaya korporasi yaitu PT Nindya Karya Rp 49.908.196.378, PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332,5, PT Swarna Baja Pacific Rp 1.757.437.767,45 serta pihak-pihak lainnya Rp 129.543.116.165,24.

"Yang dapat‎ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap Jaksa Iskandar.

Rinciannya, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004-2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39, kekurangan volume terpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80, dan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065.

Dalam dakwaan primair, terdakwa Heru diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Iskandar mengatakan terdakwa Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingg 21 Oktober 2010. Adapun total harta yang disamarkan mencapai Rp 7,740 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Heru disebut berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Adapun total harta yang disembunyikan mencapai  Rp 13,720 miliar. ‎Dari seluruh dakwaan itu, terdakwa Heru diancam hukuman 20 tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Idha dan Harahap Segera Diboyong ke Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler