KPK Periksa Staf Khusus Suryadharma Ali

Rabu, 18 Juni 2014 – 11:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ermalena Muslim. Ia merupakan staf khusus Suryadharma Ali (SDA) ketika menjabat sebagai Menteri Agama.

BACA JUGA: Didukung Dahlan, Jokowi Yakin Raih Suara Akar Rumput Demokrat

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6).

Nama Ermalena muncul dalam rombongan ke Saudi Arabia bersama dengan SDA pada 2012. Bahkan dikabarkan orang-orang dalam rombongan itu tidak mengeluarkan uang untuk ikut ibadah haji.

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Tersangka Pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor

Seperti diketahui, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Jokowi Paling Paham Persoalan Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Solidaritas Mahasiswa Kepincut Prestasi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler