KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Kepada Rudi Rubiandini

Jumat, 13 Juni 2014 – 11:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dalam kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas, Jumat (13/6).

Artha Meris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus itu. "AMS diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6).

BACA JUGA: KPK Garap Anggota DPR dan Pegawai Dutasari

Penetapan tersangka Artha Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

BACA JUGA: Obor Rakyat Harus Dipidanakan

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Dua Minggu, BPOM Razia 6.222 Produk tak Memenuhi Ketentuan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Cipasung Doakan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler