jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, Selasa (20/12).
Handang kini sudah berstatus tersangka penerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Sudah Perkirakan Permintaan JPU
“Yang bersangkutan diperiksa untuk RRN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).
Selain Handang, penyidik juga akan memeriksa Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo. Bersama Yustinus, ada pula nama Pegawai Ditjen Pajak Eli Mantofani, serta dua saksi dari kalangan swasta, Kartika dan Yuli Kanastren. KPK sudah menjerat Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka kasus ini.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Pengamat Ini Rekomendasikan Kriteria Kepala BPINLP
Namun, KPK tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah dijerat. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, seperti biasanya korupsi jarang dilakukan oleh satu orang.
"Tapi kami yakin bahwa korupsi jarang sekali dilakukan sendirian," tegasnya.
BACA JUGA: Pasutri Penyuap Irman Gusman Minta Dijadikan Justice Collaborator
Karenanya, penyidik-penyidik tengah berupaya betul-betul menggali informasi sebanyak-banyaknya. "Termasuk kepada beberapa orang," kata Syarif beberapa waktu lalu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggalkan Pengadilan, Mobil Ahok Lawan Arah di Gajah Mada
Redaktur : Tim Redaksi