jpnn.com - JAKARTA – Pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi yang menjadi terdakwa penyuap kepada bekas Ketua DPD Irman Gusman mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Sutanto dan Memi yang dikenal sebagai bos gula di Sumatera Barat mengajukan diri menjadi JC demi anak-anak mereka.
"Kami mohon majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan justice collabolator. Ini demi kemanusiaan dan anak-anak kami," ujar Memi saat menyampaikan pleidoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12).
Tanto dan Memi mengajukan permohonan menjadi JC saat keduanya menjadi terdakwa. Suratnya sudah diserahkan kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Tinggalkan Pengadilan, Mobil Ahok Lawan Arah di Gajah Mada
Pasutri ini didakwa menyuap Irman Gusman Rp 100 juta. Suap terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Tanto. Selain itu, Irman juga diduga jaksa mengincar fee bisnis gula.
BACA JUGA: Duh... TKA Merajalela, Pemerintah Hanya Punya 1.200 Pengawas
Lebih lanjut Memi mengatakan, dia dan suaminya sudah bersikap dan berkata jujur dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memi dan Tanto juga mengaku sudah bersikap kooperatif sejak kasus ini disidik. Bahkan, mereka mengklaim sudah bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga membantu penyidik KPK.
"Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan mendalam, semoga majelis hakim memberi putusan seringan-ringannya dan serendahnya,” pinta Memi. “Kami harus bertanggung jawab terhadap 148 karyawan dan anak-anak kami,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Polwan Berjilbab Amankan Sidang Ahok, Ternyata Ini Sebabnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, KPK Pasti Bisa Bekuk Mantan Bos Lippo
Redaktur : Tim Redaksi