jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap konsultan hukum, Tomson Situmeang, Jumat (9/1). Tomson diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Tomson menjadi saksi untuk Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang
BACA JUGA: Black Box AirAsia QZ8501 Tidak Ada di Tempatnya
"Tomson Situmeang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Tomson diketahui sudah tiba di KPK. Namun demikian, dia tidak memberikan komentar mengenai pemanggilannya.
BACA JUGA: Indonesia Berduka, PDIP Pilih Berultah Secara Sederhana
Menurut Priharsa, keterangan Tomson diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Petinggi PT Mulya Husada terkait Kasus Alkes Udayana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman: Kapolri Harus Bintang Tiga
Redaktur : Tim Redaksi