KPK Periksa Transaksi Eks Anak Buah Anies dengan PT Adonara Propertindo

Kamis, 15 Juli 2021 – 11:15 WIB
KPK menahan Yoory Corneles terkait kasus dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah transaksi keuangan antara PT Adonara Propertindo (AP) kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Pemeriksaaan aliran uang dilakukan dengan mencecar Direktur PT AP Tommy Adrian (TA).

BACA JUGA: KPK Duga Pengusaha Rudy Hartono Otak di Balik Pengadaan Tanah Munjul

Tommy diperiksa sebagai saksi untuk Yoory dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

"Tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (15/7).

BACA JUGA: Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Selanjutnya, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

BACA JUGA: Mengaku Kesal, IZ Mengadang dan Merusak Ambulans Pembawa Pasien Covid-19, Sontoloyo

Dalam perkara yang menjerat eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.

Mulanya, BUMD Pemprov DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau bank tanah.

Pada 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler