Mengaku Kesal, IZ Mengadang dan Merusak Ambulans Pembawa Pasien Covid-19, Sontoloyo

Kamis, 15 Juli 2021 – 02:10 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers kasus perusakan ambulans di Polres Bantul, DIY, Rabu (14/7/2021). ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, BANTUL - Polisi menangkap IZ alias Unyil (28) yang telah mengadang dan merusak ambulans pembawa pasien terindikasi Covid-19 saat melintas di wilayah Jalan Piyungan-Prambanan, Kabupaten Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pelaku diamankan petugas Satreskrim pada Selasa (13/7) pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan perusakan ambulans pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB.

BACA JUGA: Mobil Ambulans Milik Omesh Siap Bantu Pasien Covid-19, Nih Wujudnya

"Setelah mendapat laporan, kami segera merespons cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami bisa identifikasi pelaku. Kemudian kami amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," kata AKBP Ihsan di Bantul, Rabu (14/7).

Pelaku IZ alias Unyil merupakan warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sedangkan pelapor ialah sopir ambulans milik relawan SAR DIY yang saat itu sedang membawa pasien terindikasi terpapar virus Corona.

BACA JUGA: Arief Poyuono Setuju dengan SBY, Jokowi Jangan Bungkam Kritik, Luhut Kurangi Mengancam, tetapi

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Ihsan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm miliknya ke kaca belakang mobil tersebut. Akibatnya, kaca tersebut pecah.

Aksi itu dilakukan IZ karena kesal dengan sirine ambulans COVID-19 yang diduga pelaku tidak sedang membawa pasien.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

"Tersangka meyakini ambulans tidak sedang membawa pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi ambulans," kata Ihsan.

Kronologisnya, pada Selasa (13/7) sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari barat ke timur.

Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig-zag di depan kendaraan prioritas itu.

Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku IZ berhenti di tengah jalan.

Saat itu, pelapor mempertanyakan alasan pemotor itu merintangi perjalanan ambulans sehingga terjadi cekcok dan pengemudi ambulans mendapat ancaman dari pelaku.

Selanjutnya, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah. Kejadian itu dilaporkan sopir ambulans ke Polres Bantul.

Atas perbuatannya, kata Ihsan, pelaku IZ akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19, sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera," pungkas Kombes Ihsan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler