KPK Periksa Tri Yulianto untuk Sutan Bhatoegana

Rabu, 19 November 2014 – 10:57 WIB
KPK Periksa Tri Yulianto untuk Sutan Bhatoegana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR periode 2009-2014 Tri Yulianto, Rabu (19/11).

Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA: Hari Ini, Hasil TKD CPNS Mulai Diumumkan di JPNN.com

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11).

Menurut Priharsa, keterangan Tri diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Jaksa Sita Uang Belasan Juta di Rutan Salemba

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Tri, KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah dua anggota DPR periode 2009-2014 Efi Susilowati dan I Wayan Gunastra.

Dalam persidangan Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, mantan Kepala SKK Migas ‎Rudi Rubiandini mengatakan pernah menyerahkan uang USD 200 ribu kepada Tri untuk diberikan kepada Sutan. Menurut Rudi, uang itu merupakan tunjangan hari raya bagi para anggota dewan.

BACA JUGA: Politikus PDIP Tuding Tiga Menteri Dalang Kenaikan BBM

‎Rudi dan Simon terjerat dalam kasus suap pengurusan kegiatan di SKK Migas. Keduanya sudah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rudi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Simon divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kantor Belum Pajang Foto Jokowi-JK, Yuddy Langsung Keluarkan SE


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler