jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur RSUD Banten dr. Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (3/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/11).
BACA JUGA: Tersangka Penghina Jokowi Pulang Diantar Polisi
Menurut Priharsa, keterangan Ajat diperlukan oleh penyidik. Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Yakin Setneg dan Setkab Tidak Tumpang Tindih
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Provinsi Banten. Selain Atut, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga menjadi tersangka kasus itu. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Wawan hari ini. Adapun saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil Provinsi Banten Aris Budiman dan PNS Dinkes Banten Yosanta.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tandas Priharsa.
BACA JUGA: Pelantikan Andi Widjajanto Sebagai Seskab Berlangsung Tertutup
Dalam kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Provinsi Banten, Atut diduga telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Ia juga diduga memeras. Sedangkan Wawan diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Andi Widjajanto Dilantik jadi Sekretaris Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi