jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Namun sejauh ini, rencana pengambil alihan itu belum disampaikan secara resmi ke Kejaksaan Agung.
Penagkuan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief. Ia mengatakan belum diberitahu KPK terkait rencana ambil alih tersebut.
BACA JUGA: Kader Golkar Ogah Tanggapi Video Maladewa Ical
"Begini ya soal ngambil mengambil alih itu ada prosedurnya. Bagi saya, asalkan penegakan hukum berjalan baik, siapapun yang menangani silakan," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (21/3).
Basrief menyatakan KPK baru bisa mengambil alih kasus itu jika terbukti ada penyimpangan penyidikan maupun ditangani berlarut-larut.
BACA JUGA: Wawan Dijenguk Sang Ibu di Rutan KPK
Sejauh ini, ia menyatakan kasus yang diduga melibatkan anak Menteri Syarief Hasan, Riefan Avrian ditangani dengan baik di Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kasusnya jalan kok. Kalau nyata ada pelanggaran kita harus melihat ada prosedur. Kalau nyata ada indikasi seperti itu KPK akan sampaikan sebelum ambil alih," sambung Basrief.
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Umum Dewan Dawah Islamiyah Indonesia
Seperti diketahui kasus videotron sendiri, kini tengah diselidiki di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut, Kejati sudah menetapkan tiga tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemenkop dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy yang namanya dijadikan direktur PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota panitia lelang Sera Kasiyadi.
PT Imaji Media sendiri merupakan perusahaan milik Riefan Avrian, putra Syarief Hasan. Dia tak dijadikan tersangka kendati melakukan penipuan dengan menempatkan Hendra sebagai direktur. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Tiga Orang Staf Keuangan Bendahara DPP Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi