KPK Periksa Wali Kota Serang

Rabu, 01 Oktober 2014 – 12:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, Rabu (1/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10).

BACA JUGA: FPD: PDIP Jangan Malu Ikut Kita

Selain Haerul, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR 2009-2014 Abdul Syukur, sekretaris pribadi Ratu Atut Alinda Agustine Quintansari, Kasubag TU Riza Martina, anggoya DPRD Andika Azrumy, advokat Syamsudin dan Rudy Alfonso.

Penetapan tersangka Amir dan Kasmin merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ketua MPR Dukung SBY Keluarkan Perppu

Amir dan Kasmin diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Surat perintah penyidikan untuk keduanya dikeluarkan pada tanggal 22 Sepember 2014. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pimpin Sidang, Popong Panen Aplaus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva: Perppu Pilkada Kewenangan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler